Medialampung.co.id - Sebanyak 1.038 sertifikat program redistribusi tanah objek landreform 2019 dibagikan kepada masyarakat Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah. Pembagian dilakukan di halaman rumah ketua Pokmas Pertiwi, Selasa (30/11).
Ketua Pokmas Pertiwi Sabar mengatakan bahwa jumlah sertifikat yang dibagikan berjumlah 1.038. "Baru dibagikan karena adanya penundaan setahun pada masa pandemi Covid-19. Seharusnya dibagikan 2020," katanya. Sedangkan Pj. Kepala Kampung Sulusuban Ridwan Pasha menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program sertifikat tanah ini. "Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN Lamteng yang telah membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanahnya. Juga kepada ketua dan anggota Pokmas Pertiwi yang telah bekerja keras selama dua tahun ini agar kegiatan program sertifikat tanah warga Kampung Sulusuban dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala. Kedepan persatuan dan kesatuan serta kekompakan masyarakat Kampung Sulusuban ini dapat terus terjaga," katanya. Ridwan berpesan kepada masyarakat agar dapat menyimpan dan mempergunakan sertifikat tanah miliknya dengan sebaik-baiknya. "Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui oleh negara. Jadi harus disimpan dan dirawat dengan baik. Apabila akan dipergunakan untuk jaminan permodalan di bank, sebaiknya mengukur kemampuannya sehingga dengan adanya tambahan permodalan dari bank ekonomi masyarakat dapat meningkat," tegasnya. Dalam pembagian ini hadir Camat Seputihagung Dedi Yurida Arianto dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Lamteng. (rls/sya/mlo)1.038 Sertifikat Landreform Dibagikan di Sulusuban
Selasa 30-11-2021,18:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :