PPPK Guru dan Non Guru di Lambar Terima Gaji Mulai Juli, Pemkab Alokasikan Rp9,8 Miliar

Kamis 02-06-2022,16:20 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sempat tidak adanya kejelasan terkait siapa yang berwenang untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik guru dan non guru, akhirnya kebijakan diambil oleh Pemkab Lampung Barat untuk pembayaran gaji PPPK tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, gaji PPPK hasil rekrutmen pemerintah daerah tahun 2021 telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar tahun anggaran 2022. Anggaran yang disiapkan untuk gaji tersebut sebesar Rp9.810.469.240.

"Untuk gaji PPPK dipastikan tidak ada kendala, karena memang sudah kita siapkan di APBD Lambar tahun anggaran 2022 ini sebesar Rp9.810.469.240. Untuk pembayaran gaji tersebut dimulai bulan Juli, dan anggarannya sudah disiapkan hingga Desember," ungkap Okmal, Kamis (2/6).

Kebijakan untuk pembayaran gaji PPPK tersebut, kata Okmal, dilakukan setelah adanya kepastian bahwa pemerintah pusat tidak menganggarkan, meskipun awalnya direncanakan untuk gaji PPPK akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Memang awalnya akan dibayar oleh pusat, tetapi ternyata tidak. Dengan adanya kepastian tidak akan dibayarkannya oleh pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Lambar mengeluarkan kebijakan untuk membayar gaji PPPK tersebut," ujar Okmal.

Untuk diketahui, penggajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. 

Yang membedakan yaitu PPPK tidak ada pensiun, kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

 

Untuk di Lambar, jumlah PPPK non guru, dari 189 forme hanya terisi 49 formasi sedangkan 140 formasi tidak terisi. Para PPPK ini telah menerima SK, pada Kamis (2/6) yang dipusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit. (nop/mlo)

 

Tags : #pppk #gaji
Kategori :