Medialampung.co.id - Tua-tua Keladi, sebutan itu sepertinya cocok untuk RPR (63) warga dusun III Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.
Diduga karena tidak bisa menahan hasratnya yang tinggi, pada Sabtu (28/5) pukul 19.00 WIB, kakek itu langsung mencabuli gadis belia--sebut saja Bunga (14), warga dusun yang sama dengan RPR, saat sedang membeli bakso goreng di warung milik Irin. Akibatnya, siswa Kelas II salah satu SMP di Waykanan itu trauma dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Waykanan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menurut Paman korban, Tahir, malam itu keponakannya izin keluar rumah untuk membeli bakso goreng seharga Rp.2000, akan tetapi pulang dari warung bunga justru tampak murung meski membawa bakso lebih dari harga Rp.2000, sehingga membuat keluarnya bertanya-tanya. “Saat ia kami tanya, ternyata ia sempat dipeluk dan dicium paksa oleh tersangka RPR (63) yang selama ini ia panggil kakek, dan setelah berhasil melepaskan diri dari rangkulan RPR, bunga diminta membawa bakso lebih banyak dari warung bakso milik Irin tersebut,” ujar Tahir. Karena takut kejadian itu terulang, pihak keluarga akhirnya melaporkannya ke Polres Waykanan, agar pelaku dapat ditindak secara hukum. Taher juga menyayangkan sikap keluarga pelaku yang seakan mengintimidasi mereka. “Pihak keluarganya seakan mengancam kami dengan memainkan golok di depan rumah mereka saat keluarga saya lewat serta malah memfitnah kami dengan menyatakan kami hanya mau mencari uang,” tegas Tahir. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP Andre Tri Putra melalui Kanit PPA Sembiring membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut, dan dalam waktu dekat akan menindak lanjutinya.“Benar kami sudah terima laporan korban pencabulan, kami lagi menunggu disposisi Kasat untuk menindak lanjutinya, untuk itu mohon keluarga pelapor dapat bersabar,” ujar Sembiring.(sah/mlo)