DPO Curat Pesisir Tengah Dibekuk di Bogor

Jumat 27-05-2022,16:50 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

Medialampung.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bersama Satreskrim Polres Lampung Barat, Jumat (27/5) berhasil mengamankan EI (32) warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, dalam ungkap kasus non Target Operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Kanit Reskrim Polsek setempat, Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/745/X/2021/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/ PLD LAMPUNG, tanggal 9 Oktober 2021, serta DPO No.DPO/11/XI/2021/RESKRIM tanggal 26 November 2021, dengan korban atas nama Johan Efendi, pegawai honorer warga Kecamatan Balikbukit, Lambar.

“Kejadian itu berawal pada Senin (20/9) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor guru Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya.

Dijelaskannya, saat kejadian korban sedang tertidur sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu Handphone (HP) merk Realmi C15 milik korban dibawa ke tempat tidur dan HP merk Vivo Y20 yang juga milik korban itu sedang di charger, lalu pada saat bangun tidur sekitar jam 04.00 WIB, korban mendapati bahwa HP merk Realmi C15 yang dibawa tidur dan HP merk Vivo y20 yang di charger sudah tidak ada.

“Korban mencari di sekitar tempat tidurnya, tapi kedua HP itu tidak temukan,” jelasnya.

Ditambahkannya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah. Sementara itu, penangkapan pelaku bermula pada Kamis (26/5), unit reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Satreskrim Polres Lambar mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EI itu berada di Bogor, Jawa Barat.

“Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan, S.H, M.H., berangkat ke Bogor, dan Jum’at (27/5), sekitar pukul 07.00 WIB, tim mendapat informasi DPO sedang mengantar istrinya kerja,” katanya.

Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku EI yang telah menjadi DPO Polisi itu. Setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit HP merk Vivo Y20 warna putih dan satu unit HP merk Realmi warna biru.

Selain itu pelaku juga telah melakukan dua kali pencurian di Ponpes Al Falah dan di sebuah warung Terminal Waybatu.

Kemudian, lanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. 

Sedangkan, barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu HP Vivo merk Y20 beserta kotaknya, selain itu satu buah kotak HP merk Realmi. 

Barang bukti dalam perkara itu sudah dilimpahkan ke JPU dalam berkas perkara : BP/26/X/2021/ Reskrim tersangka atas nama DM.

 

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n)

Tags : #dpo #curat
Kategori :