Medialampung.co.id - Sebanyak 428 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru hasil rekrutmen tahap 1, akhirnya menandatangani perjanjian kerja. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPSDM Tanggamus, Selasa (24/5).
Acara penandatanganan perjanjian kerja dihadiri, Sekkab Hamid H Lubis, Kepala BKPSDM Aan Derajat, Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi serta sejumlah pejabat lainnya. Sekkab Tanggamus Hamid H Lubis saat meninjau penandatanganan perjanjian kerja pada hari itu mengatakan, PPPK adalah bagian dari ASN, karenanya jalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan. "Laksanakan fungsi ASN sebagai pelayan publik dengan ikhlas dan bertanggung jawab," ungkap Aan Derajat mengutip penyampaian Sekkab. Terkait pelaksanaan tugas, meski kontrak kerja selama 5 tahun, tapi akan dievaluasi capaian kinerja dan disiplin PPPK setiap tahunnya, pungkas Sekkab. Pasca penandatanganan perjanjian kerja PPPK tahap 1, lanjut kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Aan Derajat, akan dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja PPPK hasil rekrutmen tahap 2. Nah, untuk penandatanganan perjanjian kerja PPPK tahap 2, rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (27/5) mendatang, terang Aan Derajat.Sebagaimana diketahui untuk PPPK hasil rekrutmen tahap 2 berjumlah 359 orang.(ehl/mlo)