Medialampung.co.id - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melaksanakan Penyuluhan, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak (OP) daerah, kepada sepuluh pekon di Kecamatan Pagardewa, yang dilaksanakan di Aula Terbuka Balai Pekon Mekarsari, Kamis (19/5).
Tim BPKD yang memberikan penyuluhan dipimpin Kabid PBB Ruliyansah, S.E., bersama beberapa jajaran, hadir juga Camat Pagardewa M.Yones, S.S.T.P, M.H., bersama jajaran, Babinsa, Babinkamtibmas dan peserta yang diberikan penyuluhan seluruh peratin, bersama seluruh Juru Tulis (Jurtul) dan Pemangku. Dalam penyuluhan tersebut materi yang disampaikan tentang teknis tata cara pendataan dengan cara pengisian blangko SPOP/LSPOP baik yang sudah ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, atau data Objek Pajak baru. Ruliyansah mendampingi Kepala BPKD Ir Okmal, M.Si., menyampaikan, petugas terkait pekon yakni seluruh aparat pemangku di Kecamatan Pagardewa dengan total 68 pemangku, diberikan waktu untuk melakukan pendataan selama 30 hari, terhitung mulai dari waktu penyuluhan."Harapan kita di Kecamatan Pagardewa seluruh Objek Pajak sudah terdata PBB tidak ada lagi kesalahan data seperti SPPT Ganda, salah nama dan lain-lain.(r1n/mlo)