Medialampung.co.id – Pemkot Bandarlampung mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang terbuka.
Hal itu disampaikan Walikota Eva Dwiana, bahwa pihaknya memberi imbauan melalui Camat Lurah serta semua OPD untuk melonggarkan aturan penggunaan masker. “Silahkan tidak memakai masker untuk di luar ruangan, namun harus dilihat juga jika tidak rame tidak masalah, tapi untuk di dalam ruangan kita masih tetap pakai masker dan tidak boleh lengah karena belum aman juga untuk kita harus prokes," kata Eva Dwiana, Rabu (18/5). Namun, kata Eva, untuk berjaga-jaga ia menganjurkan masyarakat tetap memakai masker. “Kalau di dalam ruangan tetap pakai masker, karena di negara lain masih ada yang kasusnya tinggi, untuk itu kita di sini harus bisa menjaga kesehatan jangan karena ada kelonggaran melepas masker kita lupa jika Covid-19 ini masih ada karena belum ada informasi resmi jika pandemi ini berakhir," terangnya. Sementara itu ditambahkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Desti Mega Putri, di ruang terbuka masker boleh dilepaskan asalkan tetap menjaga jarak, tapi kalau ramai tetap harus menggunakan masker. "Kalau ruang terbuka masih berjarak ya nggak papa gak pakai masker. Tapi kalau di ruang terbuka penuh gini ya bagusnya tetap pakai masker, untuk di ruang tertutup tetap harus menggunakan masker, kan sirkulasi udaranya juga terbatas, dan itu yang harus kita jaga dari udara yang tertutup," tukasnya.(*/mlo)