Medialampung.co.id - Setelah Polresta Bandarlampung mengajukan permintaan penutupan Cafe Tokyo Space yang ditujukan langsung ke Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Pemkot Bandarlampung langsung meresponnya dengan melakukan penutupan.
Hal itu disampaikan, Eva Dwiana bahwa pihaknya telah merespon terkait permintaan Kapolresta Bandarlampung untuk menutup Cafe Tokyo Space yang terletak di jalan KS Tubun No.15 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung. Penutupan dilakukan buntut dari kejadian pada tanggal 15 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Rekomendasi Kapolresta kita terima, dan cafe itu kita tutup langsung," kata Eva, Rabu (18/5). Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam hal ini Pemkot Bandarlampung akan memperketat pengawasan terhadap cafe-cafe yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. "Kita tetap monitor terus cafe-cafe dan satgas akan lebih diperketat lagi," jelasnya. Eva Dwiana menambahkan, pihaknya akan meninjau kembali masalah izin miras dengan kadar alkohol yang melebihi. "Akan kita pantau terus. Kita akan cek kadar alkoholnya dan semuanya akan kita tinjau kembali," tuturnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan jangan berbuat yang bisa merugikan orang lain. "Tapi yang terpenting kita semua masyarakat sadar. Kita bukan tidak memperbolehkan semua untuk bersenang-senang, kalau untuk ngobrol silahkan-silahkan saja tetapi jangan untuk yang berlebihan," tukas Eva Dwiana Sebelumnya Polresta Bandarlampung melayangkan surat ke Pemkot Bandarlampung, untuk mencabut surat izin Cafe Tokyo Space. Selain itu, polisi juga meminta pemerintah agar menutup cafe di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung itu. Hal tersebut tertuang dalam surat rujukan No.B/615/V/OPS.2./2022, perihal penutupan Cafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto. “Menindaklanjuti kejadian itu, agar Pemkot Bandarlampung melakukan tindakan berupa penutupan dan pencabutan izin usaha Tokyo Space. Itu karena tidak mentaati Instruksi Wali Kota Bandarlampung, Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1," kata Kombes Ino Harianto, Senin (16/5). Ino juga meminta Pemkot Bandarlampung, untuk melakukan tindakan serupa terhadap cafe atau tempat hiburan malam lainnya, yang melanggar jam operasional. Dalam aturan, dijelaskan jam operasional maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB. "Untuk dugaan tindak pidananya, saat ini sudah ditangani lebih lanjut. Untuk penanganan perkaranya, sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung," ujar Ino Harianto.(*/mlo)Buntut Kasus Pembunuhan, Cafe Tokyo Space Ditutup
Rabu 18-05-2022,15:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #pembunuhan
#cafe tokyo space
Kategori :
Terkait
Jumat 12-09-2025,20:03 WIB
Tersangka Pembunuh Dua Bocah di Pesisir Barat Bakal Dipindah ke Mapolda Lampung
Jumat 22-08-2025,19:19 WIB
Motif Terungkap, RS Habisi Nyawa Istri karena Sakit Hati
Selasa 20-05-2025,14:47 WIB
Polisi Periksa 20 Saksi, Misteri Kematian Dua Anak di Pesisir Barat Masih Belum Terungkap
Minggu 18-05-2025,10:21 WIB
Pelaku Pembunuhan Sudah Ditahan, Begini Kronologi Terjadinya Kerusuhan di Lampung Tengah
Sabtu 17-05-2025,16:37 WIB
Dugaan Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat, Polisi Periksa 6 Saksi
Terpopuler
Senin 26-01-2026,06:30 WIB
Rebutan Link DANA Kaget Terbaru 26 Januari 2026, Ini Trik Biar Saldo Masuk
Senin 26-01-2026,09:17 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026 Jenis Pinjaman, Simulasi Angsuran, dan Cara Pengajuan
Senin 26-01-2026,06:03 WIB
Rujak Cingur: Ikon Kuliner Legendaris dari Jawa Timur
Senin 26-01-2026,11:13 WIB
60 Kode Redeem FF Edisi 26 Januari 2026: Senin Berkah, Auto Sultan Tanpa Top Up!
Senin 26-01-2026,05:32 WIB
Muntah Hitam Tanda Perdarahan? Kenali Penyebab dan Pertolongan Pertamanya
Terkini
Senin 26-01-2026,23:37 WIB
Gasak Alat Pertanian,Dua Pelaku Diamankan Polisi
Senin 26-01-2026,20:07 WIB
Pemkot Bandar Lampung Sambut Rencana Penggabungan Delapan Desa dari Lampung Selatan
Senin 26-01-2026,19:48 WIB
Tradisi Rebut Dandang: Simbol Ujian dan Keteguhan dalam Pernikahan Adat
Senin 26-01-2026,17:35 WIB
Hearing Kedua PT KAP Berlangsung Normatif, Dokumen HGU Tak Dibawa
Senin 26-01-2026,16:51 WIB