Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bongkar Dugaan Penjualan Sabu Bermodus Mapping
Dua pria ditangkap di penginapan kawasan Pelabuhan Panjang. Polisi menyita 22 paket sabu seberat bruto 11,03 gram.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria berinisial S (26) dan D (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 11,03 gram. Barang terlarang itu ditemukan tersimpan di dalam dompet berwarna cokelat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Perkuat Keamanan Digital Usai Temukan 13 Insiden Siber pada 2026
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat tiba di penginapan, petugas mendapati S dan D berada di lokasi. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Selain 22 paket sabu, polisi turut menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat isap, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan kedua tersangka mengenai sosok berinisial R yang diduga memasok sabu kepada mereka.
BACA JUGA:Kelurahan Gedong Air Wakili Bandar Lampung di Penilaian Nasional 2026, Ini Pesan Bunda Eva
R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepada R untuk menjual sabu. Sistem penjualannya menggunakan metode mapping, yaitu lokasi barang sudah ditentukan sehingga pembeli tinggal mengambilnya,” kata Indik, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Indik, metode tersebut dilakukan dengan menentukan titik penempatan barang. Dengan cara itu, pembeli dapat mengambil sabu di lokasi yang telah ditentukan tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Kedua tersangka juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari R. Dari setiap pengiriman, mereka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





