Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Lampung Ditarik, Ini Alasannya

Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Lampung Ditarik, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID -Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat  Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang membahas penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan alasan penarikan Raperda karena masih diperlukan penyempurnaan terhadap substansi materi.

Penyempurnaan dilakukan agar regulasi yang disusun dapat menyesuaikan dengan perkembangan aturan di sektor perbankan, termasuk ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa penarikan Raperda yang sudah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA:Erupsi Gunung Anak Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Kembali Tatap Muka

Penarikan harus mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Setelah mendengarkan alasan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Bapemperda menyatakan menerima dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Meski demikian, Bapemperda menekankan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi agenda penting yang perlu segera diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap penarikan Raperda. Rapat paripurna menyetujui penarikan tersebut.

BACA JUGA:Peduli Dampak Abu Vulkanik, IJP Lampung Salurkan 3.000 Masker

Dengan keputusan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyiapkan rencana pengajuan kembali. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan yang berkepanjangan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait