Kejati Lampung Targetkan Berkas Arinal Djunaidi Masuk Pengadilan pada Agustus
Kejati Lampung menargetkan perkara Arinal Djunaidi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Agustus 2026.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terus bergerak menuju tahap persidangan.
Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara dengan mengedepankan prinsip ketelitian agar pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan proses pemberkasan masih terus berlangsung dengan melibatkan koordinasi intensif antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Beri Penghormatan kepada Kombes Pol Alfret Jelang Pindah ke Mabes Polri
"Dapat kami sampaikan untuk perkaranya mantan Gubernur Lampung, sampai saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengejar penyelesaian berkas perkara guna segera dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Ricky Ramadhan saat diwawancarai wartawan, Selasa 03 Agustus 2026.
Ricky menjelaskan proses penyusunan berkas perkara dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan seluruh alat bukti terhadap fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Menurutnya, waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut bukan karena adanya hambatan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian penyidik agar proses pembuktian saat persidangan berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala pada tahap penuntutan.
"Sebenarnya bukan lama, tapi bentuk kehati-hatian dari tim penyidik dalam mengungkap alat bukti, mensinkronkan alat bukti dengan fakta-fakta yang lain, sehingga nanti diharapkan pada saat penuntutan tidak terjadi kesulitan-kesulitan," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Rotasi 12 Pejabat Strategis, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara, Kejati Lampung juga telah membentuk tim jaksa peneliti yang bertugas menelaah hasil penyidikan sebelum perkara memasuki proses penuntutan.
Pembentukan tim tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kejati Lampung menargetkan perkara Arinal Djunaidi dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Agustus 2026.
Ricky menegaskan penyidik telah memperhitungkan secara matang masa penahanan tersangka sehingga seluruh tahapan penyidikan diharapkan rampung sebelum batas waktu penahanan berakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

