KAI Divre IV Soroti Dua Insiden Tertemper KA di Lokasi yang Hampir Sama

KAI Divre IV Soroti Dua Insiden Tertemper KA di Lokasi yang Hampir Sama

Petugas KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel setelah dua insiden orang tertemper kereta api terjadi dalam dua hari berturut-turut di Bandar Lampung.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel

Imbauan tersebut disampaikan menyusul dua insiden orang tak dikenal (OTK) tertemper kereta api yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kota Bandar Lampung.

Insiden pertama terjadi pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.55 WIB ketika KA 4029 tertemper seorang OTK di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Selang sehari kemudian, Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 WIB, KA 4005 kembali tertemper seorang OTK di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan kedua peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi dalam waktu yang berdekatan dan di lokasi yang hampir sama. Hingga 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjung karang mencatat telah terjadi delapan kasus orang tertemper kereta api di wilayah operasionalnya.

BACA JUGA:Distribusi Air Masih Normal, Way Rilau Siapkan Skenario Darurat Kemarau

"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki, Sabtu 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, sebelum melintas masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan kepada masyarakat. Namun, kereta api memiliki kecepatan tinggi, beban yang besar, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat dihentikan secara mendadak untuk menghindari temperan.

KAI juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

BACA JUGA:Musim Kemarau Mulai Berdampak, Way Rilau Pastikan Pasokan Air Tetap Aman

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," tambah Zaki.

Selain memperkuat pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjung karang secara rutin menggelar sosialisasi keselamatan di sekolah, komunitas, kawasan permukiman, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

"Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama," tutup Zaki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait