Dugaan Intimidasi Warnai Sidang Korupsi SPAM dengan Terdakwa Dendi Romadhona

Dugaan Intimidasi Warnai Sidang Korupsi SPAM dengan Terdakwa Dendi Romadhona

sidang korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang wartawan di Lampung berinisial B mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona.

Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Jumat 3 Juni 2026, sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menskors jalannya persidangan sekitar pukul 10.55 WIB.

Saat sidang dihentikan sementara, Dendi Romadhona keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan kedua tangannya dalam kondisi diborgol.

Terdakwa kemudian berjalan keluar dengan pengawalan petugas keamanan, diikuti sejumlah simpatisannya.

BACA JUGA:Banggakan Lampung Tengah, Pelajar SMP IT Smart Insani Mahadirga Jadi Finalis Bintang Sobat SMP 2026

Pada momen tersebut, B berupaya mendokumentasikan suasana menggunakan telepon genggam.

Namun, ia mengaku ponsel yang digunakan untuk merekam tiba-tiba dipukul oleh seorang pria berkacamata hitam yang berada di sekitar rombongan terdakwa.

"Dipukul pakai seperti tongkat kecil ke HP," kata B kepada wartawan.

B mengungkapkan, insiden tersebut bukan kali pertama dirinya mengalami hambatan selama meliput persidangan Dendi Romadhona. Menurutnya, sejak awal persidangan berlangsung, sejumlah simpatisan terdakwa kerap menghalangi pengambilan gambar dengan berdiri di depan kamera.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Jamin Tak Ada Anak Putus Sekolah Akibat SPMB 2026

Selain itu, ia juga mengaku beberapa orang berulang kali menanyakan identitas wartawan yang sedang melakukan peliputan.

"Setiap mau ambil gambar memang ditutup-tutupi dengan badan oleh para simpatisan Dendi," ujarnya.

Menurut B, tindakan tersebut mengganggu aktivitas jurnalistik dan berpotensi menghambat akses masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai jalannya proses persidangan.

"Cukup mengganggu proses liputan. Pengambilan gambar terhalang badan, belum lagi ada intimidasi dengan menanyakan identitas wartawan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: