Absen di Sidang Tipikor, Istri Dendi Ramadhona Dijadwalkan Hadir Ulang pada Hari Senin
Pengadilan Tipikor jadwalkan ulang pemanggilan Bupati Pesawaran terkait dugaan TPPU.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Nama Bupati Pesawaran Nanda Indira Sebastian kembali menjadi perhatian publik setelah tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang pemanggilan Nanda Indira pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 29 Juni 2026.
Kehadiran yang bersangkutan dinilai krusial karena namanya berulang kali disebut dalam rangkaian fakta persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang kini tengah diuji di muka hukum.
Dalam persidangan yang berlangsung Jumat, 26 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih.
BACA JUGA:Perkosa Penyandang Disabilitas Mental, Petani di Pesbar Ditangkap Polisi
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, Toetik memaparkan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pasif dalam perkara TPPU.
Menurutnya, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pada persidangan yang sama, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran Hendry Kurniawan memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana senilai Rp4,22 miliar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah, Rumah Tiga Lantai di Kedaton Terbakar
Hendry menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan dengan luas sekitar 390 meter persegi itu sebelumnya dijual oleh Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab Pesawaran.
Fakta lain terungkap dalam sidang sebelumnya pada 17 Juni 2026. Dua saksi, yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka kenali sebagai ajudan Bupati Pesawaran.
Keduanya menyebut orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa rumah dimaksud adalah milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

