103 Pejabat di Lampung Barat Belum Lapor LHKPN
Kepala BKPSDM Lampung Barat, Reza Mahendra, --
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Lampung Barat masih menjadi sorotan. Hingga 2 April 2026, tercatat sebanyak 103 dari total 347 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengungkapkan baru 244 pejabat yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Dari total 347 penyelenggara negara, yang sudah melapor sebanyak 244 orang. Sementara yang belum masih ada 103 orang,” ujar Reza, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Lebih dari itu, kewajiban itu merupakan bentuk komitmen pejabat publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, dari 244 pejabat yang telah melapor, terdiri dari berbagai unsur penting di lingkungan pemerintahan daerah. Mulai dari bupati dan wakil bupati, 32 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), 15 camat, 11 kepala bagian Sekretariat Daerah, Tiga kabag Sekretariat Dewan, hingga pejabat pembuat komitmen, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah (PPUPD), serta pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain itu, terdapat pula 41 bendahara pengeluaran, satu direktur RSUD, dua direktur BUMD, satu ajudan kepala daerah dan 45 peratin yang telah melaporkan LHKPN.
Namun demikian, masih terdapat 103 pejabat yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Rinciannya meliputi Empat camat, Tujuh pejabat pembuat komitmen, Satu fungsional PPUPD, Enam bendahara pengeluaran, Satu ajudan, dan paling banyak berasal dari peratin yakni sebanyak 84 orang.
Reza menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen strategis dalam sistem pengawasan terhadap penyelenggara negara. Melalui laporan tersebut, asal-usul serta perkembangan harta kekayaan pejabat dapat ditelusuri dan diverifikasi secara transparan.
“LHKPN ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dari sini bisa terlihat apakah ada ketidakwajaran dalam pertambahan aset,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
