Ramadan
Pelantikan Kajari

Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Pengawasan Perusahaan Diperketat hingga Jelang Lebaran

Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Pengawasan Perusahaan Diperketat hingga Jelang Lebaran

Disnaker tetap berjaga hingga mendekati hari raya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya laporan dari pekerja.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perusahaan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah antisipatif, Disnaker membuka Posko Pengaduan THR yang berfungsi menampung laporan pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada instruksi serta Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

BACA JUGA:Okupansi Hotel di Bandar Lampung Penuh Jelang Lebaran 2026, Pemkot Optimistis Target PAD Tercapai

“Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujar Hardiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 16 Maret 2026.

Meski posko pengaduan telah dibuka sejak Sabtu lalu, hingga kini Disnaker Bandar Lampung belum menerima laporan dari para pekerja terkait persoalan THR.

“Kami membuka posko ini melalui penugasan resmi dengan sistem Surat Perintah Tugas (SPT). Sampai hari ini belum ada laporan pengaduan yang masuk,” jelasnya.

Kendati demikian, Disnaker tetap berjaga hingga mendekati hari raya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya laporan dari pekerja.

BACA JUGA:Gelar Baksos, TRIBAL Salurkan Bantuan ke Mushola, Pesantren, hingga Keluarga Korban Banjir

Hardiansyah menambahkan, apabila terdapat aduan hingga menjelang H-1 Lebaran pada 20 Maret 2026, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Jika ada laporan yang masuk sampai H-1, kami tetap akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada tim pengawas ketenagakerjaan provinsi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: