Joki Galbay Pinjol Jalan Pintas Palsu yang Justru Menjerumuskan Debitur

Joki Galbay Pinjol Jalan Pintas Palsu yang Justru Menjerumuskan Debitur

Joki Galbay Pinjol Jalan Pintas Palsu yang Justru Menjerumuskan Debitur--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Meningkatnya kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) membuat banyak masyarakat berada dalam tekanan finansial serius. 

Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan “jalan keluar cepat” dari jeratan utang, salah satunya melalui jasa joki galbay pinjol. 

Layanan ini kerap dipromosikan sebagai solusi ampuh untuk menghapus atau menghilangkan kewajiban utang. Namun, benarkah demikian?

Apa Itu Joki Galbay Pinjol?

BACA JUGA:Simulasi KUR BRI Februari 2026: Pinjaman Rp 20 Juta dan Rincian Cicilan Bulanan

Joki galbay pinjol merupakan pihak perorangan atau kelompok yang mengaku mampu menangani utang pinjaman online milik debitur yang sudah tidak sanggup membayar cicilan.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari mengambil alih akun pinjol, mengajukan pinjaman baru atas nama debitur, hingga “mengatur” strategi gagal bayar dengan cara-cara yang tidak terbuka.

Target utama jasa ini biasanya adalah peminjam yang telah memiliki riwayat kredit buruk dan merasa tidak memiliki pilihan lain untuk keluar dari masalah keuangan yang dihadapi.

Klaim Penghapusan Utang: Antara Janji dan Kenyataan
Anggapan bahwa joki galbay dapat menghapus utang pinjol sepenuhnya tidak berdasar.

BACA JUGA:Masih Ada Peluang Cair Deretan Pinjol Legal OJK untuk Riwayat Kredit Kurang Mulus

Faktanya, tidak ada mekanisme legal yang memungkinkan pihak ketiga menghilangkan kewajiban utang seseorang secara instan. Justru, penggunaan jasa joki ini masuk ke ranah pelanggaran hukum dan berisiko besar merugikan debitur.

Sejumlah laporan menunjukkan banyak korban yang justru kehilangan uang karena biaya jasa yang dibayarkan kepada joki, sementara utang pinjaman tetap tercatat aktif, bahkan membengkak akibat denda dan bunga yang terus berjalan.

OJK Ingatkan Risiko Serius di Balik Jasa Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berulang mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa joki pinjol. Berikut beberapa risiko utama yang perlu diwaspadai:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: