Polda Lampung Perkuat Penyidik Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Polda Lampung targetkan penegakan hukum profesional pasca aturan pidana baru.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Bidang Hukum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno membuka kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar di seluruh Polres jajaran Polda Lampung pada 5 hingga 13 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman personel kepolisian terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam arahannya, Ahmad menegaskan bahwa jajaran penyidik berada di posisi paling krusial dalam penerapan aturan pidana terbaru.
Menurutnya, kekeliruan dalam memahami pasal atau prosedur berpotensi memicu gugatan hukum sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Dipastikan Segera Dibayar
“Penyidik ada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Kalau tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur mudah terjadi,” kata Ahmad.
Ahmad menekankan bahwa penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara terpisah.
Ketiga regulasi tersebut, menurutnya, saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam menentukan sah atau tidaknya proses penanganan perkara pidana.
“Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Menanti Kepastian Gaji dan Jasa Pelayanan
Ia mengingatkan, kesalahan dalam membaca keterkaitan regulasi tersebut dapat berujung pada cacat prosedur yang berimplikasi hukum serius bagi penyidik maupun institusi.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga menyoroti sejumlah ketentuan baru yang wajib segera dikuasai oleh penyidik, mulai dari kewajiban penggunaan kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan tersangka hingga pengenalan konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah.
“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa muncul lonjakan praperadilan, gugatan perdata, sampai laporan masyarakat. Ini risiko nyata kalau aturan baru tidak dikuasai,” ujarnya.
Ia menilai, perubahan regulasi pidana menuntut perubahan pola kerja penyidik agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
