Ajudan Raden Kalbadi Diduga Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung

Ajudan Raden Kalbadi Diduga Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung

Insiden intimidasi mewarnai peliputan pemeriksaan Raden Kalbadi di Kejati Lampung.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aktivitas peliputan jurnalistik di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung diwarnai insiden intimidasi terhadap wartawan.

Seorang jurnalis yang tergabung dalam Kandidat Group mengaku mendapat tekanan saat meliput kedatangan H. Raden Kalbadi di lingkungan Kejati Lampung, Kamis 22 Januari 2026.

Salah satu wartawan Kandidat Group, Hendra, menuturkan bahwa dirinya bersama rekan media lain bermaksud melakukan doorstop untuk meminta keterangan terkait kedatangan H. Raden Kalbadi di Kejati Lampung. Namun upaya tersebut mendapat respons tidak menyenangkan dari ajudan yang mendampingi Kalbadi.

Saat wartawan mencoba mendekat, ajudan tersebut meminta agar awak media tidak melakukan wawancara dan melontarkan pernyataan bernada membatasi kerja jurnalistik.

BACA JUGA:Dedi Yuginta Tekankan Peran Orang Tua Hadapi Tantangan Digital Anak

“Gak usah aneh - aneh, Gak ada yang diperiksa, gak ada sesi-sesi wawancara,” ujar ajudan yang belum diketahui identitasnya kepada awak media. 

Tidak hanya itu, ajudan tersebut juga menyampaikan pernyataan yang membantah keberadaan H. Raden Kalbadi di lokasi.

Ia menyebut bahwa ayah dari mantan Bupati Way Kanan tersebut tidak berada di Kejati Lampung, meskipun awak media mengetahui secara langsung kehadiran yang bersangkutan.

“Enggak ada bapaknya adipati,” pungkasnya.

BACA JUGA:HGU SGC Dicabut, Triga Lampung Soroti Cacat Hukum dan Siap Kawal Ukur Ulang

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi awak media terkait agenda kedatangan H. Raden Kalbadi di Kejati Lampung, membenarkan adanya pemeriksaan.

“Ada Om,” singkatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Raden Kalbadi diketahui tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus atau Aspidsus selama kurang lebih tiga jam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait