DPRD Ajukan Perumda Air Limbah , Wali Kota Soroti Potensi Tumpang Tindih
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah saat di wawancarai seusai Rapat Para Senin 29 Desember 2025.--Foto: Dokumentasi
MEDIALAMPUNG.CO.ID — DPRD Kota Bandar Lampung kembali memunculkan wacana besar dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
Secara normatif, gagasan ini diklaim bertujuan memperkuat pengelolaan limbah rumah tangga agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Namun di balik narasi ideal tersebut, terselip pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab tuntas apakah Kota Bandar Lampung benar-benar membutuhkan badan usaha baru, atau justru berisiko menambah beban birokrasi serta anggaran daerah?
Raperda inisiatif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin, 29 Desember 2025.
BACA JUGA:APBD Sudah Ketok Palu, Kuota Umroh Gratis Bandar Lampung Masih Misteri
Dalam forum paripurna, DPRD menekankan urgensi pembentukan lembaga khusus yang fokus menangani air limbah domestik.
Legislator beranggapan pengelolaan limbah rumah tangga membutuhkan struktur profesional agar kualitas lingkungan perkotaan dapat terjaga secara berkelanjutan.
Sayangnya, penekanan tersebut belum disertai pemaparan komprehensif mengenai efektivitas kebijakan, kebutuhan riil di lapangan, serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang telah ada.
Sikap berbeda justru ditunjukkan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Alih-alih ikut dalam euforia pembentukan Perumda baru, Eva memilih bersikap lebih berhati-hati dengan menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas kebijakan.
BACA JUGA:PAN Lampung Barat Bergejolak, 21 Pengurus Mundur
Usai rapat paripurna, Eva secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap rencana pendirian Perumda Air Limbah Domestik.
Menurutnya, Pemerintah Kota sejatinya telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kebersihan yang dapat dioptimalkan tanpa harus membangun entitas baru.
“Kalau menurut Bunda, sebenarnya kita sudah memiliki BUMD Kebersihan. Tinggal bagaimana nanti apakah ditambahkan kewenangannya, baik di tingkat kepala bidang atau kepala bagian, yang secara khusus fokus menangani air limbah domestik,” ujar Eva Dwiana.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat agar DPRD tidak gegabah melahirkan struktur baru. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi, pembentukan Perumda tambahan dinilai berpotensi menciptakan organisasi gemuk, tumpang tindih kewenangan, serta membuka celah pemborosan yang sulit dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




