Tak Digaji Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tempuh Jalur Hukum
Tak ada kejelasan gaji, buruh PT San Xiong Steel ajukan gugatan perselisihan hak ke PHI Tanjung Karang--
BACA JUGA:Pertalite Diduga Dicor Pakai Tangki Khusus, Masyarakat Minta Penertiban di SPBU Liwa
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan kepada para buruh.
“Saya mewakili anggota serikat mengucapkan terima kasih kepada Kantor Hukum WFS & Rekan karena telah memberikan bantuan hukum secara gratis,” ucap Joko.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.
“Banyak dari anggota kami yang memiliki keluarga. Tidak mendapatkan gaji tentu berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga. Semoga majelis hakim mengabulkan gugatan kami,” harapnya.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Perlindungan Guru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





