Ditreskrimsus Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Temuan Gelondongan Kayu di Pesisir Barat

Ditreskrimsus Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Temuan Gelondongan Kayu di Pesisir Barat

Polda Lampung tegaskan kayu yang terdampar di Pesisir Barat memiliki izin lengkap sehingga kasus disetop-Foto Enrique Ferari -

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang sempat terdampar di wilayah Kabupaten Pesisir Barat

Keputusan tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 10 Desember 2025.

Irjen Helfi menegaskan bahwa langkah penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. 

“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Mengenal Situs Megalitik Tutari: Jejak Sejarah dan Falsafah Kepemimpinan Purba di Papua

Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kapal tongkang yang membawa kayu bulat tersebut. 

Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan bahwa dokumen angkutan bernomor KBC 625 32 25 tercatat berasal dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan milik PT MPL.

Selain itu, pemeriksaan pada label ID atau barcode yang menempel pada batang-batang kayu menghasilkan tiga kayu yang masih terbaca dan seluruhnya terdaftar di dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU). Temuan ini memperkuat bahwa gelondongan kayu tersebut berasal dari proses legal.

Koordinasi lanjutan dengan Kementerian Kehutanan juga memastikan PT MPL merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam seluas kurang lebih 7.890 hektar. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Desak Kasus Dwi Putri Diusut sebagai Kejahatan Luar Biasa

Izin tersebut diterbitkan melalui SK 550/1995 tanggal 19 Oktober 1995, dan telah diperpanjang pada tahun 2013 melalui SK 502/Menhut/2013 yang berlaku surut sejak 1 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.

Irjen Helfi menyampaikan bahwa seluruh perizinan yang dimiliki PT MPL telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86/2021 mengenai tata kelola hutan dan pemanfaatan hasil hutan. 

Pemeriksaan dokumen juga menemukan adanya Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), yang semakin menegaskan legalitas kayu tersebut.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh terdamparnya sebuah kapal tongkang pengangkut gelondongan kayu di pesisir Kabupaten Pesisir Barat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait