Disway Awards

Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI Rp500 Juta Desember 2025

Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI Rp500 Juta Desember 2025

Pelajari aturan baru KUR BRI Rp500 juta beserta mekanisme verifikasi dan persyaratannya-Ilustrasi Gemini AI-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menjelang akhir 2025, minat pelaku UMKM terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali meningkat, terutama untuk plafon pembiayaan hingga Rp500 juta. 

Besarnya batas kredit tersebut membuat pelaku usaha menengah yang tengah berkembang semakin aktif mencari informasi terbaru mengenai persyaratan, alur pengajuan, serta kebijakan yang diterapkan pemerintah dan BRI sebagai penyalur terbesar KUR nasional.

Program KUR tetap menjadi instrumen strategis pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi UMKM. 

Melalui skema kredit bersubsidi ini, pemerintah memberikan peluang bagi pelaku usaha yang layak namun kesulitan memperoleh pinjaman komersial. 

BRI sebagai bank penyalur utama kemudian menyesuaikan mekanisme teknis sesuai regulasi yang berlaku sepanjang 2025.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Sambut Tim Itwasum Polri yang Melaksanakan Audit Tematik

Kategori KUR BRI Tahun 2025

Pada 2025, BRI menyalurkan KUR dalam tiga kategori utama yang disesuaikan dengan kapasitas usaha. Kategori KUR Super Mikro memiliki plafon maksimal Rp10 juta dan ditujukan bagi usaha rintisan berskala kecil. KUR Mikro menyediakan pembiayaan antara Rp10 juta hingga Rp100 juta untuk usaha yang sudah berjalan. 

Sementara KUR Kecil mencakup pembiayaan Rp100 juta hingga Rp500 juta dan diperuntukkan bagi pelaku usaha yang menunjukkan pertumbuhan signifikan serta membutuhkan modal investasi atau ekspansi.

Plafon Rp500 juta termasuk kategori KUR Kecil, sehingga proses verifikasi dan administrasinya jauh lebih ketat dibanding kategori yang lebih kecil.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Beredar, Pengguna yang Beruntung Bisa Dapat Saldo Gratis Rp124.000

Syarat Lengkap Mengajukan KUR BRI Rp500 Juta

Untuk memperoleh pembiayaan hingga Rp500 juta, debitur harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BRI dan pemerintah. 

Calon debitur wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang menjalankan usaha produktif dan legal, dengan aktivitas usaha minimal enam bulan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait