Disway Awards

Polda Lampung Tangkap RE, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Rajabasa

Polda Lampung Tangkap RE, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Rajabasa

pelaku pembunuhan ayahnya di Rajabasa, ditangkap di gubuk kebun singkong setelah buron satu hari.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 22 November 2025 malam, sehari setelah aksi keji tersebut terjadi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa pelaku kini sudah diamankan oleh polisi.

“Pelaku RE, anak kandung korban M, telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Tunggakan P2KM Rp2,7 Miliar, Layanan Puskesmas Terancam Terhambat

RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah berada di Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung, pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Awalnya, korban M datang dari Pesisir Barat untuk mengajak pelaku bekerja di kebun milik keluarga di daerah tersebut.

Namun ajakan itu ditolak oleh RE dan memicu cekcok hebat.

“Pelaku ini masuk kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban,” jelas Yuni.

BACA JUGA:Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Warnai Pengukuhan Paguyuban Jamur Kesuma Provinsi Lampung

Tebasan itu membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa golok.

Usai kejadian, tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton langsung melakukan pengejaran.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait