Dedy Hermawan: Pergub HAP Ubi Kayu Langkah Positif tapi Tantangannya Berat
Pergub dianggap solusi jangka panjang tata niaga ubi kayu yang lebih adil.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan memberikan tanggapan nya terkait dikeluarkan nya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung
Dirinya, menilai bahwa penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung merupakan langkah positif dalam upaya memperbaiki tata niaga dan menstabilkan harga komoditas tersebut.
Pergub ini lahir setelah Gubernur Lampung bersama seluruh bupati menyepakati Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan kadar air 15 persen, hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.
Menurut Dedy, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting untuk menata ulang sistem perdagangan ubi kayu di Lampung yang selama ini cenderung tidak berpihak pada petani.
BACA JUGA:IDI Lampung Barat Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Run, Parosil: Kesehatan Tolak Ukur IPM
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasinya akan menghadapi tantangan besar karena struktur pasar ubi kayu di Lampung masih bersifat oligopsoni dimana pembeli hanya segelintir, sementara penjual sangat banyak.
“Masalah utamanya ada pada struktur pasar yang tidak seimbang. Pembelinya sedikit, penjualnya banyak. Ditambah lagi masih ada peran broker atau mafia ubi kayu yang ikut mengacaukan tata niaga dan harga,” ujar Dedy, Pada Sabtu, 09 November 2025.
Ia menilai, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya mampu menekan praktik perantara yang merugikan petani.
Hal tersebut membuat pelaksanaan Pergub berpotensi menghadapi jalan terjal dalam mengendalikan harga di lapangan.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Mengadakan Lomba Senam Kreasi Tabola Bale 2025
Ketika ditanya apakah HAP Rp1.350 per kilogram sudah mencerminkan keadilan bagi petani dan para pemilik pabrik, Dedy menjawab bahwa hal itu tergantung pada proses kesepakatan yang dijalankan secara terbuka dan partisipatif.
“Saya rasa apabila penentuan harga tersebut diputuskan bersama antara petani ubi kayu dan pemilik pabrik, tentu keputusan tersebut telah mengakomodasi kepentingan semua pihak,”
Meski begitu, Dedy mengapresiasi kehadiran Pergub ini sebagai kerangka jangka panjang dalam membangun sistem bisnis ubi kayu yang lebih adil dan berkelanjutan di Lampung.
“Pergub ini membuka peluang untuk menciptakan struktur pasar yang lebih kompetitif dengan mekanisme pasar yang sehat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




