Parosil Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lewat Ranperda Baru
Parosil tegaskan pentingnya cadangan pangan daerah sebagai strategi menghadapi bencana-Foto Dok-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat komitmen menjaga ketersediaan pangan di tengah potensi ancaman krisis pangan global.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa, 4 November 2025.
Rapat yang digelar di ruang sidang Marghasana itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama, organisasi perempuan, serta tokoh masyarakat.
Dalam pidatonya, Parosil menegaskan bahwa ketersediaan pangan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bandar Lampung Temukan Kejanggalan Proyek Revitalisasi Sekolah di Bandar Lampung
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat hidup sejahtera lahir dan batin, salah satunya melalui pemenuhan kebutuhan pangan,” ujar Parosil.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang memberi kewenangan daerah dalam mengelola dan menyalurkan cadangan pangan.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, penyelenggaraan cadangan pangan di tingkat kabupaten dan pekon dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan terkoordinasi,” kata Parosil.
BACA JUGA:Gawat! APBD Lampung Barat 2026 Turun Rp150 Miliar, Belanja Modal Tersisa Rp35,5 Miliar
Parosil menyebutkan, Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah pekon dalam menyelenggarakan cadangan pangan di tingkat kabupaten dan pekon, mewujudkan kecukupan pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau, serta memperkuat akses pangan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun sosial.
“Selain untuk menjamin pasokan pangan, peraturan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki cadangan pangan di tingkat rumah tangga dan komunitas,” tambahnya.
Menurut Parosil, keberadaan cadangan pangan daerah akan menjadi instrumen penting dalam mengantisipasi kerawanan pangan akibat faktor cuaca ekstrem, gangguan distribusi, atau bencana. Ia menekankan bahwa konsep ketahanan pangan yang kuat tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada sistem cadangan dan distribusi yang efektif.
“Melalui Ranperda ini, kita berharap Lampung Barat dapat menjadi daerah yang tangguh pangan dan siap menghadapi segala bentuk krisis,” ujar Parosil. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




