Kasus Laka Aprohan, Dua Pengurus PT Bintang Diperiksa

Kasus Laka Aprohan, Dua Pengurus PT Bintang Diperiksa

Kuasa hukum Aprohan desak penerapan Pasal 315 terhadap PT Bintang Trans.--

Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Pihak perusahaan yang bertanggung jawab, menurutnya, tidak memberikan kejelasan terkait perbaikan kendaraan miliknya.

BACA JUGA:Rahasia Kulit Sehat dan Cerah di Tengah Kesibukan Modern

“Saya sudah banyak mengalah dan mengikuti permintaan pihak PT Bintang Trans Kurniawan. Tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Mobil saya rusak dan tak diperbaiki sebagaimana mestinya,”ungkap Aprohan, Jumat, 25 Oktober 2025.

Ia juga mengaku dua kali mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Panjang, Bandar Lampung, namun Halim selaku pemilik dan Roni Kurniawan sebagai direktur enggan ditemui.

Kasus ini kini ditangani oleh Ridho Juansyah, SH, selaku kuasa hukum Aprohan. Ia meminta aparat penegak hukum, baik Polres maupun Kejari Waykanan, untuk menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terhadap pengurus PT Bintang Trans Kurniawan.

“Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni, pihak perusahaan bisa bertanggung jawab dan tidak lepas tangan atas kecelakaan ini,”ujarnya di kantor hukum RJR, Jalan Kancil No. 48, Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Oktober 2025.

BACA JUGA:CUAN!! Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru 26 Oktober 2025 Cuma Disini!

Ridho juga menegaskan bahwa surat permohonan penambahan pasal tersebut telah dilayangkan melalui Nomor 013/B/RJR/VIII/2025 pada 25 Agustus 2025, ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, serta Kapolres Waykanan.

Berdasarkan Legal Opinion dari ahli hukum pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH, disebutkan bahwa PT Bintang Trans Kurniawan dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 315 UU LLAJ.

“Kami meminta Kasat Lantas Polres Waykanan untuk segera menetapkan Pasal 315 terhadap PT Bintang Trans Kurniawan,” tegas Ridho.

Hingga kini, kasus tersebut telah menyeret Roby Haryadi Lesmana, sopir PT Bintang Trans Kurniawan, sebagai tersangka wajib lapor.

BACA JUGA:Update 50 Kode Redeem FF Terbaru 26 Oktober 2025, Klaim Bundle Terbatas dan Diamond Gratis!

Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu telah diamankan di Polres Waykanan sebagai barang bukti.

Aprohan berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

“Jangan sampai karena perusahaan punya uang banyak, laporan kita justru diperlambat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: