Mentan Putuskan HAP Singkong ke Daerah, Pemprov Lampung Siapkan Formula Adil untuk Petani dan Industri

Mentan Putuskan HAP Singkong ke Daerah, Pemprov Lampung Siapkan Formula Adil untuk Petani dan Industri

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu atau Singkong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor B-133/KN.120/M/10/2025. 

Dalam keputusan tersebut, penetapan harga singkong dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera merumuskan harga singkong yang adil bagi petani sekaligus dapat diterima oleh pihak industri.

“Kemarin tim dari Pemprov Lampung sudah berkoordinasi dengan petani, industri, dan seluruh sektor terkait. Kita ingin duduk bersama untuk merumuskan harga yang paling tepat,” ujar Mirza, Kamis 9 Oktober 2025.

BACA JUGA:Roblox Fish It! Rilis Ancient Jungle Update dengan 27 Ikan Baru dan Battle Pass Gratis

Gubernur yang akrab disapa Mirza itu menekankan pentingnya adanya kesepakatan bersama agar seluruh pihak mematuhi harga yang akan ditetapkan.

 “Intinya kita ingin ada kesepakatan. Ketika harga terbentuk, tidak boleh lagi ada pabrik yang tutup, dan semua pihak harus patuh. Ini harus benar-benar menjadi komitmen bersama,” tegasnya.

Menurut Mirza, turunnya harga singkong saat ini erat kaitannya dengan kondisi pasar, terutama industri pengguna tepung tapioka seperti pabrik kertas, kosmetik, dan tekstil.

“Harga tapioka turun karena end user belum bisa menaikkan harga. Pasar mereka sedang menurun dan stok masih berlimpah, sehingga serapan terhadap tepung tapioka juga berkurang,” jelasnya.

BACA JUGA:Manfaat Telur Asin untuk Kesehatan, Jangan Remehkan Si Asin Gurih Ini!

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada industri tepung tapioka yang kesulitan menyalurkan produknya ke pengguna akhir.

“Industri tapioka belum bisa menjual produknya karena pabrik-pabrik besar belum menyerap. Ini yang membuat harga belum bisa terdorong naik,” ujarnya.

Mirza menilai, penetapan harga singkong harus tetap mempertimbangkan mekanisme pasar agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan petani dalam jangka panjang.

 “Kita harus melihat mekanisme pasar. Kalau kita memaksa harga naik tapi pasar menolak, justru harga tidak akan terkerek,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: