Disway Awards

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen dan Rekan Dijadwalkan 17 Oktober di PN Jakarta Selatan

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen dan Rekan Dijadwalkan 17 Oktober di PN Jakarta Selatan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah-Foto Istimewa-

MEDIALAMPUNG.CO.IDPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis lainnya, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Informasi tersebut disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada awak media, Selasa (7 Oktober 2025).

“Sidang atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025,” ujar Rio dikutip dari CNN Indonesia

Berdasarkan data pengadilan, permohonan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan rencananya akan digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Empat Tersangka Pengeroyokan Ferdi Afridho Ditangkap, Enam Lainnya Masih Buron

Sidang tersebut diajukan oleh Delpedro dan tiga aktivis lainnya yang kini masih ditahan oleh pihak kepolisian usai aksi demonstrasi pada Agustus 2025. 

Mereka menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penetapan status tersangka terhadap mereka.

Tiga aktivis yang turut mengajukan gugatan tersebut adalah Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation; Syahdan Husein, admin akun media sosial Gejayan Memanggil; serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial.

Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon atau tergugat adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Sebelum Dilamar El Rumi, Inilah Perjalanan Cinta Syifa Hadju yang Jarang Terungkap

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), M. Afif Abdul Qoyim, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (3/10) di PN Jakarta Selatan.

“Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan bagi para aktivis yang ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Afif dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi oleh panitera PN Jakarta Selatan dan pihaknya kini menunggu panggilan sidang dari pengadilan.

“Kami ingin menguji keabsahan penangkapan, penahanan, serta penyitaan yang kami nilai dilakukan secara serampangan. Termasuk juga proses penggeledahan yang minim pengawasan dari lembaga peradilan,” kata Afif menegaskan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: