Disway Awards

Polresta Bandar Lampung Ungkap 22 Kasus Narkoba Sepanjang September 2025

Polresta Bandar Lampung Ungkap 22 Kasus Narkoba Sepanjang September 2025

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil selamatkan 1.051 jiwa dari peredaran narkoba.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang September 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Seluruh tersangka merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan selama satu bulan terakhir.

“Dari 32 tersangka yang berhasil diamankan, 22 di antaranya merupakan pengedar narkoba dan 10 orang merupakan penyalahguna narkoba,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

BACA JUGA:Pagelaran Budaya Karo di Lampung, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Toleransi dan Persaudaraan

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.

“Jika ditafsir, barang bukti narkoba itu berhasil menyelamatkan 1.051 orang dan kerugian finansialnya mencapai Rp309 juta,” tambah Kombes Pol Alfret.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menyebutkan bahwa wilayah dengan kasus terbanyak adalah Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang, masing-masing tiga kasus.

“Kemudian di wilayah Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras masing-masing dua kasus. Sisanya masing-masing satu kasus terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang,” jelasnya.

BACA JUGA:Kontrak PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung Hanya Setahun, Ini Penjelasan Kepala BKN Zudan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Aturan ini mengatur ancaman pidana minimal 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: