Disway Awards

Kontrak PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung Hanya Setahun, Ini Penjelasan Kepala BKN Zudan

Kontrak PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung Hanya Setahun, Ini Penjelasan Kepala BKN Zudan

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, penetapan masa kontrak selama satu tahun bagi 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Zudan menyebut, kontrak yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

“Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu paling lama satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun apabila instansi masih membutuhkan dan kinerja pegawai dinilai baik,” ungkap Zudan, Sabtu 4 Oktober 2025.

Ia menegaskan, aturan ini berbeda dengan ketentuan bagi PPPK penuh waktu (full time).

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Lewat DANA Kaget dan Aplikasi Penghasil Uang

Untuk PPPK penuh waktu masa kontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga lima tahun, bahkan sampai usia pensiun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023 serta PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“Ringkasnya, PPPK full time bisa memiliki kontrak panjang hingga pensiun. Sedangkan PPPK paruh waktu kontraknya hanya satu tahun dan wajib dievaluasi setiap kali diperpanjang,” tegas Zudan.

Sebelumnya, sebanyak 1.082 PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 resmi dilantik di lingkungan Pemprov Lampung pada Rabu 1 Oktober 2025.

Namun, sebagian peserta mengaku kecewa karena masa kontrak dalam Surat Keputusan (SK) yang diterima hanya berlaku satu tahun, berbeda dengan PPPK Tahap I yang memperoleh masa kerja hingga lima tahun.

BACA JUGA:Mutasi Besar-Besaran! Wabup Lampung Utara Lantik 122 Pejabat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK Tahap I dan Tahap II. 

Menurutnya, kontrak satu tahun merupakan bagian dari mekanisme evaluasi rutin yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Terkait hak, semuanya diatur dengan regulasi yang sama. Jika ada anggapan berbeda, itu hanya terkait mekanisme evaluasi kinerja yang memang dilakukan setiap tahun,” ujar Rendi, Kamis 2 Oktober 2025.

Ia menambahkan, proses evaluasi dilakukan oleh masing-masing kepala OPD untuk menilai kinerja pegawai secara berkala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait