Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap dengan 19 Paket Sabu

Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap dengan 19 Paket Sabu

Ilustrasi: Paket sabu siap edar diamankan polisi dari tangan pelaku-Foto Gemini AI-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial FN (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Lingkungan 2, RT/RW 04/02, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (24 September 2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Mardiansyah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan FN merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/69/IX/2025/SPKT.Res Narkoba/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 24 Agustus 2025.

“Dari tangan pelaku kami menyita puluhan paket siap edar serta sejumlah barang bukti diduga narkotika sabu,” ungkap AKP Ahmad Mardiansyah, Rabu (1 Oktober 2025).

BACA JUGA:Komplain Cat Mobil Berujung Cekcok, Dua Warga Bandar Lampung Jadi Korban Pengeroyokan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu siap edar beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi barang haram tersebut. 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 bundel plastik klip
  • 2 buah plastik klip
  • 1 buah timbangan digital
  • 2 buah centong pipet plastik
  • 1 unit ponsel merek Vivo warna merah
  • 1 alat hisap sabu (bong)
  • 1 buah pirek
  • 2 pipet plastik
  • 1 jarum
  • 1 korek gas warna kuning

FN beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Pelajar SMP di Pesisir Barat Tewas Diduga Berkelahi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara.

AKP Ahmad Mardiansyah berharap penangkapan ini dapat menekan peredaran narkoba di Lampung Utara dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Utara, apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara,” ucapnya.

BACA JUGA:Pelaku Curat Di Ketapang berhasil diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: