Komplain Cat Mobil Berujung Cekcok, Dua Warga Bandar Lampung Jadi Korban Pengeroyokan
Surat Laporan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – RA (38), warga Perumahan Taman Gunter 2, Kemiling, melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya bersama sang adik di sebuah bengkel cat mobil di Jalan Pramuka, Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Selasa 30 September sekitar pukul 10.00 WIB.
Laporan resmi korban telah diterima Polresta Bandar Lampung dengan Nomor LP/B/1432/IX/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada pukul 13.39 WIB.
Terlapor utama dalam kasus ini berinisial PAN, bersama beberapa orang lain.
RA menuturkan, persoalan bermula saat ia mengajukan komplain terkait hasil pengecatan mobil yang dianggap tidak sesuai kesepakatan.
BACA JUGA:Kajari Lampung Utara Kunjungi Ratusan Siswa Korban Keracunan Massal MBG
Perdebatan terjadi ketika RA menanyakan detail pengerjaan kepada istri pemilik bengkel.
Situasi semakin memanas setelah pemilik bengkel keluar dan melontarkan kata-kata kasar.
“Adik saya mencoba menengahi, tapi justru dipukul di wajah oleh istri pemilik bengkel. Setelah itu, adik saya langsung dikeroyok. Saat saya berusaha melindungi, saya pun ikut dipukuli hingga bibir robek dan wajah lebam,” kata RA, Rabu 1 Oktober 2025.
Korban menyebut, selain dirinya, adiknya TAH (28) juga mengalami luka lebam di kepala dan robek pada bajunya.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Evaluasi Program MBG Pasca Kasus Keracunan, Gubernur Mirza: Masalah Penerapan SOP
Tidak terima atas kejadian tersebut, RA meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
“Kami berharap para pelaku diproses sesuai hukum karena ini jelas tindak pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




