Disway Awards

DPRD Lampung: MBG Harus Jalan, tapi Mutu Pangan Wajib Dijaga

DPRD Lampung: MBG Harus Jalan, tapi Mutu Pangan Wajib Dijaga

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap dilanjutkan karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat. 

Namun, ia memberi sejumlah catatan agar kualitas program lebih terjamin.

“MBG perlu ditingkatkan kualitasnya, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” ujar Deni, Senin 29 September 2025.

Menanggapi kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa, Deni menekankan perlunya penyelidikan forensik untuk memastikan sumber permasalahan. 

BACA JUGA:Wagub Jihan Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Tanggamus, Tekankan Kesiapsiagaan Bencana

Menurutnya, hal ini penting untuk mengetahui apakah penyebab keracunan berasal dari faktor human error atau kondisi pribadi anak.

“Misalnya ada anak yang biasanya tidak makan ikan tapi kemudian makan ikan, atau tidak biasa minum susu lalu mengonsumsinya. Hal-hal seperti ini harus ditelusuri,” jelasnya.

Deni juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polda Lampung hingga Polres, bersama dinas kesehatan, kepala sekolah, dan Puskesmas, untuk memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) benar-benar layak konsumsi sebelum didistribusikan ke sekolah.

“Penyelidikan ini bukan untuk mencari siapa salah atau benar, tapi untuk memperbaiki kualitas MBG di sekolah-sekolah,” tegasnya.

BACA JUGA:Koramil 410-01/Panjang Gelar Kerja Bakti Massal Senin Bersih di Pasar Panjang

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menilai struktur SPPG perlu melibatkan pihak eksternal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Struktur yang ada sebenarnya cukup, tapi karena jumlah penerima program begitu besar, lebih baik melibatkan lembaga kesehatan. Itu juga sejalan dengan usulan Pak Deni,” katanya.

Ali menambahkan, dasar hukum terkait kasus keracunan sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 

Aturan tersebut mewajibkan setiap orang melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: