Ratusan Guru Non-PNS di Lampung Dapat Kepastian Status dan Penghasilan
rapat koordinasi bersama Komisi V DPRD Lampung, BKD, BPKAD dan puluhan tenaga pendidik non-PNS (R4), di ruang komisi besar DPRD Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan tenaga pendidik non-PNS di Provinsi Lampung akhirnya mendapat kepastian terkait status dan penghasilan mereka.
Sebanyak 669 guru dan tenaga kependidikan (tendik) dipastikan tetap dipertahankan demi menjaga kualitas pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga pendidik non-PNS.
Ia memastikan gaji mereka tetap berjalan melalui skema dana BOS dan BOPD, sambil menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Edward : Infrastruktur Jalan, Pertanian, Program Pemutihan, dan P3K Jadi Sorotan di Lampung Tengah
“Mereka ini penting dan sangat dibutuhkan di sekolah. Tak boleh ada PHK, semua tetap dipertahankan demi kualitas pembelajaran,” tegas Thomas usai rapat koordinasi bersama Komisi V DPRD Lampung, BKD, BPKAD, serta perwakilan guru non-PNS di DPRD Lampung, Jumat 19 September 2025.
Thomas juga meminta seluruh sekolah menaikkan gaji tenaga pendidik sebesar 5–10 persen dan membuka ruang pengaduan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
“Silakan lapor ke kami, akan langsung kami intervensi agar hak mereka segera dibayarkan,” ujarnya.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menambahkan persoalan legalitas formal juga segera dituntaskan.
BACA JUGA:Infinix GT 30 Bakal Rilis dengan Fitur Melimpah, Harganya Cuma Segini
Seluruh SK akan diterbitkan langsung oleh Dinas Pendidikan agar tidak lagi terjadi perbedaan status administrasi.
“Banyak dari mereka sudah mengabdi hingga 20 tahun tanpa kepastian. Karena itu, kami berkomitmen memperjuangkan insentif yang lebih layak sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Yanuar.
Hal senada disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati. Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dalam merespons aspirasi guru dan tenaga kependidikan.
“Kami melihat ada itikad baik pemerintah provinsi untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Mereka ini ujung tombak pendidikan, sudah sepantasnya diberi kepastian dan penghargaan yang layak,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




