Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Lampung Utara Amankan 17 Paket Sabu
Polisi tangkap pengedar narkoba di Lampung Utara, amankan 17 paket sabu--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial EM (38), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur.
Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba setelah kediamannya kerap dijadikan lokasi transaksi haram.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi kediaman pelaku,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah, Kamis (18 September 2025).
BACA JUGA:MenHAM Usulkan Pendirian Pusat Demokrasi di Depan Gedung Pemerintahan
Setiba di lokasi, polisi segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 17 paket sabu
- 2 butir ekstasi
- 2 plastik klip kecil
- 1 bundel plastik klip kosong
- 1 centong pipet
- 1 kotak rokok Dji Sam Soe
- 1 unit handphone Vivo Y12 biru
- Uang tunai Rp100 ribu
Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ziarah Mukhlis Basri untuk H. Noval Efendi, Kader Militan PDI Perjuangan Lampung Barat
Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Terhadap tersangka dijerat pasal sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





