Oknum Ditreskrimsus Polda Sulteng Diduga Lakukan Pungli, Kuasa Hukum Laporkan ke Propam Mabes Polri
Kuasa hukum Helimi Ahmad Badjeber, Indah Meylan saat melaporkan sejumlah oknum anggota Ditreskrimsus Sulteng ke Propam Mabes Polri--
BACA JUGA:LSM Lampung Kawal Kasus CSR BI, Tuntut KPK Tidak Tebang Pilih dalam Pemeriksaan
“Kami juga kaget karena klien diminta mencabut Surat Kuasa Khusus tanpa sepengetahuan kami. Informasi persidangan justru kami dapat dari salah satu saksi yang juga klien kami,” jelasnya.
Atas dasar itu, tim hukum melaporkan tiga oknum sekaligus, yakni AKBP RRM (Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulteng), AKP SP (Kanit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus), dan AIPTU AK (penyidik pembantu Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus).
“Kami mohon Propam Mabes Polri segera menindak tegas para oknum yang diduga melakukan pungli dan mencederai marwah institusi Polri,” tegas Indah.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulteng belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





