Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandar Lampung.
Secara simbolis, Wali Kota Eva Dwiana bersama Kepala Kejari Bandar Lampung dan jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar serta menghancurkan barang bukti menggunakan mesin blender.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Bandar Lampung.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tindak pidana yang sudah diputus pengadilan. Kami berharap para orang tua bisa memberikan pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak-anak, supaya terhindar dari hal-hal negatif,” ujar Eva Dwiana.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti seperti ini akan rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Geram Temukan Lansia Tinggal di Hunian Tak Layak
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain.
_ Obat-obatan terlarang
_ Kosmetik ilegal
_ Senjata api rakitan beserta amunisinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
