Pemprov Lampung Dukung Penertiban 49.822 Hektare Lahan Ilegal di TNBBS
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung menyita 49.822 hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Jumat 1 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Satgas PKH.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal memberikan perhatian serius terhadap kerusakan kawasan konservasi TNBBS.
“Gubernur Lampung menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar Marindo, Sabtu 2 Agustus 2025.
BACA JUGA:Alexandre Christie Chronograph: Sporty dan Maskulin, Cocok untuk Kegiatan Sehari-hari
Ia menambahkan, penertiban harus dilakukan secara transparan, dengan memperhatikan proses rehabilitasi kawasan dan perlindungan terhadap masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Pemprov juga mengapresiasi peran masyarakat sipil, termasuk laporan dan advokasi yang mendorong pengungkapan kasus ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemprov Lampung mendorong agar proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan semata, tetapi juga menyasar aktor intelektual dan pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Kami berharap proses ini dikawal hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Marindo.
BACA JUGA:Seiko 5 Sports Field Series Tampilkan Gaya Lapangan Dengan Desain Kokoh dan Tahan Lama
Sebagai tindak lanjut, Pemprov berkomitmen melakukan pemetaan lanjutan serta inventarisasi lahan konflik di kawasan konservasi.
Selain itu, koordinasi akan diperkuat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, serta Polda Lampung.
“Upaya ini akan dilengkapi dengan rencana rehabilitasi sosial dan lingkungan di wilayah yang telah rusak serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian TNBBS,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




