Kasus Pencabulan Oknum PNS Pringsewu Masih Mandek, Pelaku Bebas Berkeliaran

Kasus Pencabulan Oknum PNS Pringsewu Masih Mandek, Pelaku Bebas Berkeliaran

ILUSTRASI: Meski sudah tersangka, pelaku dugaan cabul terhadap sepupu belum juga ditahan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, hingga kini belum menemui titik terang. 

Meski status tersangka telah disematkan pada pria berinisial A, pelaku justru masih bebas berkeliaran tanpa penahanan dari pihak kepolisian.

Perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa penyidik Polda Lampung telah menerima surat P19 dari Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati). Surat tersebut meminta agar berkas perkara dilengkapi kembali karena dianggap belum memenuhi syarat formil maupun materiil. 

Status tersangka telah ditetapkan terhadap A, yang merupakan warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Namun ironisnya, proses hukum seperti berjalan di tempat.

BACA JUGA:DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Berpartisipasi Bangun Infrastruktur Jalan

Kondisi ini memicu kegelisahan mendalam dari pihak keluarga korban, khususnya sang ayah, Arnold. Dalam pernyataannya pada Minggu, 27 Juli 2025, Arnold menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. 

Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

“Sampai saat ini masih belum juga ada perkembangan. Terakhir itu berkasnya dinyatakan P19 oleh kejati, terus dari pihak penyidik minta waktu selama minggu,” ucap Arnold.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaku masih bebas beraktivitas di luar, meskipun telah melakukan perbuatan yang merusak masa depan anaknya. 

BACA JUGA:Kapolri Akan Resmikan Tim Bhayangkara FC di Stadion PKOR Way Halim

Terduga pelaku masih tercatat aktif sebagai PNS dan tidak mengalami pembatasan sosial maupun administratif.

“Pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi belum juga ada penahanan. Apalagi dia sebagai oknum PNS masih bisa berkeliaran bebas di luar sana,” tambah Arnold dengan nada kecewa.

Ia pun berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan menahan pelaku, serta memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah merugikan secara psikologis dan sosial terhadap korban.

“Harapan saya selaku orang tua, semoga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini segera dapat ditahan oleh pihak kepolisian dan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Arnold.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: