Dishub Lampung Utara Dinilai Tak Tegas Tertibkan Parkir Liar di Samping RS Candimas Kotabumi

Dishub Lampung Utara Dinilai Tak Tegas Tertibkan Parkir Liar di Samping RS Candimas Kotabumi

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Keberadaan parkir liar di samping Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi, Lampung Utara, menuai sorotan tajam.

Warga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara tidak punya keberanian untuk menertibkan parkiran ilegal yang berdiri di atas sempadan irigasi milik Kementerian PUPR.

Warga Kelurahan Kelapa Tujuh yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi parkir tersebut telah lama beroperasi tanpa izin resmi dan tidak ada tindakan nyata dari Dishub.

“Parkiran itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan irigasi, tapi Dishub seperti tutup mata. Padahal ini wilayah kerja mereka,” ujar warga, Sabtu (19 Juli 2025).

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Kebun Singkong

Ia juga mempertanyakan ke mana aliran dana parkir itu dan siapa yang memberikan izin pengelolaan lahan.

“Sudah bertahun-tahun dibiarkan. Kalau tidak resmi, kenapa tidak ditutup saja?” ujarnya.

Kepala Dishub Lampung Utara, Anom Sauni, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa parkiran tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihaknya dan tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Parkir di samping RS Candimas itu tidak berizin dan tidak memberikan kontribusi PAD. Kita masih menunggu arahan dari anggota dewan yang membidangi pendapatan daerah,” jelas Anom.

BACA JUGA:Polres Tanggamus Uji DNA Jenazah Tanpa Kepala dari Pantai Limau

Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk menutup atau menertibkan area tersebut, meskipun jelas-jelas berada di area terlarang.

Selain melanggar regulasi, parkiran liar itu mengganggu akses jalan dan menimbulkan kesemrawutan di lingkungan sekitar rumah sakit.

Pantauan Medialampung.co.id menunjukkan, mobil-mobil yang parkir di lokasi tersebut kerap menutupi gang, membuat akses keluar-masuk warga terganggu, dan memperburuk estetika kota.

Masalah ini telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun tanpa penanganan tegas. Warga pun mendesak Dishub dan aparat terkait segera mengambil tindakan agar tidak timbul kesan pembiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: