Upah Minimum Berubah, UMK Kota Bandar Lampung Tertinggi di Provinsi Lampung
Daftar lengkap UMK di Provinsi Lampung tahun 2025--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Presiden Prabowo merombak upah minimum nasional, dengan adanya perubahan tersebut tentunya mempengaruhi juga besaran UMK di Provinsi Lampung yang turut ikut mengalami perubahan.
Pemprov Lampung sendiri juga turut ikut serta dan juga menjalankan instruksi dari Presiden Prabowo untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ini.
Kenaikan Upah minimum di provinsi Lampung ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung No. G/850/V.08/HK/2024 tersebut tentu berdampak pada besaran UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota se provinsi Lampung.
Dari hasil kenaikan tersebut UMK tertinggi di Provinsi Lampung pada tahun 2025 ini dipegang oleh Kota Bandar Lampung yang menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.305.367.
BACA JUGA:Galang Dana Ilegal, Dua Warga Negara Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung
Dengan nominal tersebut kota Bandar Lampung menjadi daerah pemilik UMK nomor satu yang ada di provinsi Lampung.
Berikut ini adalah daftar lengkap besaran UMK pada tahun 2025 di seluruh kabupaten kota Lampung:
- Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
- Kabupaten Mesuji: Rp3.305.367
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
- Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665
- Kota Metro: Rp2.903.301
- Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069
- Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.069
- Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.069
- Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.069
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




