China Perketat Ekspor Mobil Bekas demi Jaga Kualitas dan Transparansi Global

Ilustrasi ekspor mobil China.// Foto: DOK/Carnewschina/Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Tiongkok resmi memperketat regulasi ekspor mobil bekas demi memperkuat daya saing industri otomotif nasional di pasar global.
Kebijakan ini tak hanya bertujuan memperluas penetrasi kendaraan asal Tiongkok, tetapi juga menjawab berbagai isu yang membayangi industri mobil bekas, seperti manipulasi data dan penurunan standar kualitas.
Langkah tersebut diumumkan oleh Kementerian Perdagangan Tiongkok (MOFCOM), menyusul penerbitan kebijakan bersama pada Februari 2024 oleh lima lembaga pemerintah terkait, termasuk Administrasi Umum Kepabeanan dan Kementerian Keamanan Publik.
Bahkan hal ini juga sekaligus menandai berakhirnya program percontohan ekspor mobil bekas yang diluncurkan pada 2019 lalu.
BACA JUGA:Raksasa Batu Bara Rusia Terpuruk, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Industri
“Ternyata mobil bekas saat ini merupakan bagian penting dari perdagangan barang konsumsi yang tahan lama. Potensinya di pasar internasional sangat besar, dan kami ingin memastikan setiap unit yang keluar dari China memenuhi standar yang ketat,” ujar juru bicara MOFCOM, He Yadong, dikutip dari CarNewsChina, Minggu (6 Juli 2025).
Statistik resmi menunjukkan lonjakan signifikan dalam ekspor mobil bekas Tiongkok. Sepanjang 2023, sebanyak 275.000 unit kendaraan bekas diekspor dengan nilai mencapai US$6,88 miliar atau setara Rp111,4 triliun (kurs Rp16.200 per dolar AS).
Angka tersebut meningkat tajam pada 2024 menjadi lebih dari 436.000 unit, menandakan pertumbuhan tahunan sebesar lebih dari 58%.
Kenaikan ini menunjukkan tingginya minat pasar luar negeri terhadap mobil-mobil bekas asal China, yang selama ini dikenal memiliki harga bersaing dan fitur yang cukup lengkap.
BACA JUGA:Krakatau Run, Gubernur Mirza Berharap Menjadi Wadah Gaya Hidup dan Sarana Promosi Wisata
Standar Ketat dan Digitalisasi Dokumen
Dalam kerangka aturan baru, setiap kendaraan bekas yang akan diekspor diwajibkan memenuhi standar nasional:
- WM/T 8-2022 untuk mobil penumpang
- WM/T 9-2022 untuk kendaraan niaga dan trailer
Sebelum diekspor, kendaraan harus melewati uji teknis menyeluruh oleh lembaga inspeksi independen yang telah tersertifikasi.
BACA JUGA:Cara Top Up BRIZZI Saat Darurat: Tanpa ATM, Tanpa BRImo, Tetap Bisa!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: