Disway Awards

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Lanjut 27 November 2025

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Lanjut 27 November 2025

Ammar Zoni Sidang Melalui Zoom di PN Jakarta. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan).

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20 November 2025).

Menurut JPU, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ammar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Jaksa menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 sudah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. 

BACA JUGA:Katy Perry dan Justin Trudeau Dikabarkan Makin Serius

Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. Jaksa juga menegaskan tidak akan menanggapi dalil-dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar karena dianggap bukan bagian dari materi eksepsi. 

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis, 27 November 2025, dengan agenda putusan sela. 

Putusan sela ini nantinya bisa berupa penolakan atau penerimaan eksepsi yang diajukan terdakwa.

BACA JUGA:Sarwendah Bantah Tuduhan Menghalangi Ruben Onsu Temui Anak-anak

Sebelumnya, pada sidang 13 November 2025, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Armini Nainggolan, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. 

Kuasa hukum Ammar berargumen tidak ada saksi yang melihat Ammar menerima atau memperdagangkan narkotika di dalam rutan, sehingga mereka meminta seluruh eksepsi dikabulkan. 

Dalam sidang itu, Armini membacakan tujuh petitum eksepsi, yang meliputi pembatalan dakwaan JPU, pembebasan Ammar dari tahanan, pengembalian berkas dan barang bukti, pemulihan nama baik terdakwa, hingga pembebanan biaya perkara kepada negara.

Kasus ini bermula dari sidang perdana pada 23 Oktober 2025, ketika Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: