Disway Awards

Raffi Ahmad Disebut Belum Bayar Honor Pengacara, Benarkah Terancam Gugatan Perdata?

Raffi Ahmad Disebut Belum Bayar Honor Pengacara, Benarkah Terancam Gugatan Perdata?

Raffi Ahmad Diduga Belum Bayar Honor Pengacara-Foto instagram@raffinagita1717-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nama presenter sekaligus pengusaha sukses Raffi Ahmad kembali ramai diperbincangkan publik. 

Kali ini bukan karena proyek barunya di dunia hiburan, melainkan terkait isu lama yang kembali mencuat ke permukaan — soal dugaan honor pengacara yang belum dibayar sejak kasus hukumnya di tahun 2013.

Isu tersebut muncul setelah Raden Nuh, yang pernah menjadi salah satu kuasa hukum Raffi Ahmad dalam kasus narkoba lebih dari satu dekade lalu, buka suara. 

Raden Nuh mengungkap bahwa dirinya belum menerima bayaran sebesar Rp250 juta yang dijanjikan sebagai honor profesional.

Menurut pengakuannya, saat itu ia bergabung membantu tim hukum Raffi Ahmad atas permintaan Rahmat Harahap, pengacara utama yang lebih dulu menangani perkara sang artis. 

Raden Nuh pun mengajukan permintaan honor sebesar Rp250 juta, dan menurutnya kesepakatan itu telah disetujui. Namun, hingga kini, uang tersebut belum juga diterimanya.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Tanggung Seluruh Biaya Rumah Sakit dan Operasi Fahmi Bo, Termasuk Ruang VIP

Tidak Akan Gugat Raffi Ahmad

Meski merasa jasanya belum dihargai secara layak, Raden Nuh menegaskan bahwa ia tidak berniat menggugat Raffi Ahmad secara hukum. 

Ia mengaku ada teman yang menyarankan agar dirinya membawa persoalan ini ke jalur perdata, tetapi ia memilih untuk tidak melakukannya.

“Memang ada teman yang bilang, ‘Bro, kenapa tidak digugat saja?’ Tapi saya pikir, buat apa. Sudah terlalu lama, saya pun tidak ada niat ke arah sana,” ujarnya dalam pernyataan kepada awak media.

BACA JUGA:Irish Bella dan Suami Terus Diterpa Fitnah, Sahabat Pasang Badan

Menurut Raden Nuh, walaupun dalam hukum perdata tagihan tidak selalu gugur karena waktu, secara etika profesional ia merasa kasus ini sudah selesai. Ia menilai wajar jika tagihan lama yang tidak pernah ditindaklanjuti akhirnya dianggap sebagai hal yang sudah berlalu.

“Tagihan itu memang tidak kadaluarsa secara hukum, tapi dari sisi etika, kalau sudah dibiarkan bertahun-tahun tanpa tindak lanjut, ya artinya kita anggap sudah selesai. Saya pribadi sudah menganggap ini sebagai ‘close case’,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: