TKSK Punya E-Warung, Kadinsos Waykanan: Harus Diberhentikan

TKSK Punya E-Warung, Kadinsos Waykanan: Harus Diberhentikan

Medialamping.co.id - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gunung Labuhan diduga menjadi E-Warung, sementara dalam Pedoman Umum Program Sembako yang terdiri dari 212 Halaman, pada halaman 58 syarat menjadi E-Warung Poin (i) tidak dihalalkan untuk ASN (Termasuk TNI/Polri), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Atau Badan Permusyawaratan Kelurahan, (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM Pelaksana Keluarga Harapan baik perorangan maupun berkelompok membentuk Badan Usaha.

Akan tetapi regulasi yang jelas dan tegas tersebut, diduga di kangkangi oleh TKSK di Kecamatan Gunung Labuhan karena ia sebagai TKSK juga Tenaga Pelaksana Bansos Pangan tetapi merangkap pula sebagai E-Warung Kampung Bengkulu Rejo, 

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Gunung Labuhan Ade Antonius bahwa TKSK Gunung Labuhan juga merangkap sebagai pemilik E-Warung tepatnya di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan 

"Kita juga pernah kroscek di lapangan memang benar TKSK kita juga menjadi E-Warung, untuk Suppliernya dari MJM disalurkan langsung ke E-Warung TKSK tersebut, kebetulan hari ini KPM BPNT Kampung Bengkulu Rejo hari ini sedang penyaluran," ujar Ade Antonius.

Sayangnya saat akan di Konfirmasi, Apun (TKSK yang juga merangkap sebagai pemilik E-Warung) malah menghindar, dengan alasan sedang dalam perjalanan, akan tetapi ketika wartawan media ini datang ke E-Warung miliknya di Kampung Bengkulu Rejo, ia terlihat berada disana, dan minta untuk tidak diberitakan. 

“Jangan di berita-beritakan yang susah kami yang enak kalian, kami yang dapat teguran dari atasan," pungkasnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Waykanan, Bismijanadi, SE, menyatakan akan memberhentikan TKSK tersebut bila terbukti ia juga sebagai pemilik E-Warung.

“Kami akan langsung cek lapangan, akan panggil TKSK yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan, sebab kalau hal itu memang terjadi jelas melanggar aturan, karena TKSK tidak boleh mengelola E-Warung,” tegas Bismijanadi.

"TKSK mengelola E-warung, maka dia harus diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: