Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Perkuat Regulasi Daerah Lewat Tiga Raperda Baru
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat 10 Oktober 2025.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah melalui proses pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung,” ujar Gubernur.
Tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi tersebut mencakup:
BACA JUGA:Perkuat Layanan Logistik Berintegritas, Kejati Lampung dan Pelindo Gelar Penyuluhan Hukum
1. Perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas.
3. Pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Gubernur, dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) ditujukan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.
BACA JUGA:Solusi Modal UMKM! Pinjaman KUR BRI 2025 Rp75 Juta Cicilan Mulai Rp30 Ribu per Hari
“Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama,” tegasnya.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun merupakan penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah daerah di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




