Dua Cukong Perambah Tesso Nilo Ditangkap, Langkah Awal Pemulihan Ekosistem

Habitat gajah di TNTN semakin menyusut akibat eksploitasi hutan yang masif-Ilustrasi AI-
BACA JUGA:Sopir Travel Asal Lampung Utara Ditemukan Tak Bernyawa di Jembatan Kotabaru
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian lahan tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Dedi Yanto, yang sebelumnya juga telah diamankan oleh pihak berwenang.
Lahan yang digarap Dedi berasal dari hibah dua bidang tanah seluas masing-masing 20 hektare, yang ia peroleh melalui transaksi dengan seorang bernama Jasman.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perambahan hutan di TNTN bukan lagi sekadar aktivitas liar, namun telah terstruktur dengan keterlibatan berbagai pihak yang memanfaatkan celah hukum, klaim adat, dan lemahnya pengawasan.
Penangkapan para pelaku ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi langkah-langkah korektif jangka panjang dalam memulihkan ekosistem Tesso Nilo.
BACA JUGA:Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Remaja Pelaku Curat Motor di Merak Batin
Pemerintah diharapkan tidak sekadar mengandalkan tindakan hukum, tetapi juga melakukan penataan ulang kepemilikan lahan, rehabilitasi kawasan rusak, serta memperkuat fungsi pengawasan di kawasan konservasi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian hutan.
TNTN yang merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati di Riau, kini membutuhkan perlindungan nyata dan berkelanjutan agar tidak sepenuhnya tergadai oleh kepentingan ekonomi sesaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: