Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis

Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis

Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis--

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pencuri 8 Karung Kopi di Padang Cahya

Selain kedua pelaku, polisi turut menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar dengan total berat 10,23 gram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tanjung Karang Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memerangi penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran peredaran narkotika.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat terus berjalan. Keberhasilan ini bermula dari keberanian warga menyampaikan keresahannya,” tutup Kompol Kurmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: