Mahfud MD Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Jangan Guncang Logika Konstitusi

Mahfud MD Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Jangan Guncang Logika Konstitusi

Mahfud MD minta publik tak tarik isu ijazah Jokowi ke ranah yang bisa guncang negara -Instagram@mohmahfudmd-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik, memancing perdebatan yang merembet ke ranah hukum dan politik kenegaraan.

Di tengah riuhnya opini publik, Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, menyampaikan pandangan kritisnya agar polemik ini tidak berkembang menjadi bentuk serangan yang merusak logika konstitusi.

Dalam sebuah seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud menegaskan bahwa jika memang ada unsur pemalsuan dokumen, maka hal tersebut dapat diproses secara hukum pidana.

Namun, ia mengingatkan bahwa ranah pidana tidak serta-merta berimplikasi pada keabsahan posisi Presiden dalam sistem ketatanegaraan.

BACA JUGA:Manfaat Es Batu untuk Wajah dan Risiko yang Perlu Diperhatikan

Menurutnya, pemalsuan dokumen memang bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menipu publik.

Namun, persoalan tersebut tetap berdiri di jalur hukum pidana dan tidak otomatis menggugurkan segala tindakan kenegaraan yang sudah dijalankan.

Artinya, jabatan presiden dan segala keputusan yang telah diambil dalam kapasitas tersebut tidak menjadi batal hanya karena isu ini.

Mahfud menilai bahwa dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, keputusan yang telah diambil oleh pejabat negara yang sah tetap memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:Begadang dan Dampaknya terhadap Kesehatan Kulit Wajah

Kepastian hukum atas kebijakan, pengangkatan pejabat, maupun perjanjian internasional yang telah dibuat harus tetap dijaga agar stabilitas sistem pemerintahan tidak terganggu.

Ia juga mengajak publik untuk melihat dampak lebih luas apabila isu ini ditarik secara ekstrem.

Bila keabsahan jabatan presiden dipertanyakan hanya karena dokumen ijazah, maka berpotensi menimbulkan kekacauan struktural yang luas.

Pengangkatan menteri, peraturan pemerintah, hingga kesepakatan internasional dapat dipermasalahkan, dan pada akhirnya akan mengguncang sendi-sendi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: